KPA Kecam Penggusuran PT SMART Sinar Mas: Reforma Agraria Dinilai Mandek

Info grafis konflik agraria Padang Halaban, Sumatera Utara/Dok. KPA.

FAKTANASIONAL.NET – Lebih dari 600 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal masuknya alat berat milik PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) ke kawasan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan rumah dan lahan pertanian milik petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS).

Penggusuran dilakukan di atas tanah yang telah ditempati dan dikelola petani Padang Halaban jauh sebelum Indonesia merdeka, serta menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan lintas generasi. PT SMART, anak usaha Sinar Mas Group, berupaya menyingkirkan petani dari lahan yang selama puluhan tahun mereka pertahankan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan kecaman keras atas tindakan penggusuran dan kekerasan yang menyertainya. KPA menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional petani dan bentuk pengabaian negara terhadap mandat reforma agraria. Organisasi tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan petani KTPHS dalam mempertahankan hak atas tanahnya.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menguraikan sejumlah kebijakan penyelenggara negara yang dinilai berkontribusi terhadap pelanggaran hak-hak petani Padang Halaban. Pertama, ia menilai lembaga peradilan gagal mempertimbangkan sejarah panjang penguasaan tanah oleh petani serta mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai rujukan utama dalam memutus perkara agraria.

Kedua, Dewi menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN yang tetap memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART meskipun terdapat penolakan luas dari masyarakat, alih-alih memprioritaskan pemulihan hak atas tanah petani.

Ketiga, ia menegaskan adanya ketimpangan penguasaan tanah, di mana PT SMART dan Sinar Mas Group menguasai jutaan hektare lahan, sementara petani KTPHS hanya mempertahankan sekitar 83 hektare yang menjadi ruang hidup mereka.

“Kondisi tersebuti bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dalam konstitusi,” Kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026)..

Konflik agraria di Padang Halaban, lanjut dia, bukan peristiwa baru. Sejak 1972, petani setempat telah berhadapan dengan penggusuran oleh PT SMART yang menyebabkan ribuan petani dari enam desa kehilangan sekitar 3.000 hektare lahan.

Exit mobile version