Strategi Baru Reforma Agraria: Redistribusi Tanah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan koordinasi strategis dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Inti kesepakatan adalah menyelaraskan objek Reforma Agraria dengan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Sebelumnya, penerima Reforma Agraria hanya disyaratkan tinggal di sekitar objek tanah. Namun, implementasi terbaru memperkuat kriteria penerima, dilansir pada 25 November 2025.

Kriteria Diperketat: DTSN Desil I-II dan Profesi Tanah

Saat ini, kriteria penerima diperketat dengan dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi. Penerima harus masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, serta memiliki mata pencaharian yang sangat bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani. Jika syarat tambahan ini tidak terpenuhi di lokasi tanah, proses transmigrasi dimungkinkan, dengan tetap memprioritaskan masyarakat setempat. Nusron menyebut hal ini penting karena mayoritas warga Desil 1-2 berada di Jawa, sementara objek Reforma Agraria banyak di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Exit mobile version