Surambo mempertanyakan klaim “keajaiban” sawit jika realitasnya justru menjadikan buruh sawit sebagai kelompok paling miskin di sektor pertanian.
Ketimpangan juga tampak pada struktur penguasaan lahan. Sawit Watch mencatat, sekitar 25 grup korporasi besar menguasai lebih dari 5,8 juta hektare lahan sawit di Indonesia. Sementara itu, petani sawit swadaya terus terdesak dengan produktivitas rendah dan harga tandan buah segar (TBS) yang dikendalikan pasar oligopolistik.
“Keajaiban sawit hari ini lebih tepat disebut sebagai keajaiban akumulasi kekayaan segelintir elite, bukan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Agar sawit benar-benar menjadi miracle crop seperti yang digambarkan Presiden, Sawit Watch mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan struktural. Di antaranya, menghentikan sementara pemberian izin baru perkebunan sawit hingga seluruh konflik agraria diselesaikan secara adil, serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti menelantarkan lahan.
Sawit Watch juga mendorong penerbitan Undang-Undang Perlindungan Buruh Sawit untuk menjamin kepastian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta upah layak di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, Presiden diminta memerintahkan Kementerian ATR/BPN membuka data HGU kepada publik sesuai putusan Mahkamah Agung, guna memastikan transparansi penguasaan lahan.
Tak kalah penting, pemerintah diminta merevisi pola kemitraan inti-plasma agar lebih setara dan tidak membebani petani dengan utang berkepanjangan serta minim transparansi.
“Dunia mungkin membutuhkan sawit Indonesia, tetapi rakyat Indonesia membutuhkan keadilan,” pungkas Surambo. Tanpa perlindungan buruh, penghormatan hak atas tanah, dan pemulihan lingkungan, sawit hanya akan menjadi ‘miracle for the oligarchs’.[Dit]











