Di Balik Klaim “Miracle Crop”, Sawit Indonesia Dibayangi Konflik Lahan dan Buruh Rentan

Sawit Watch : Jangan Sebut "Ajaib" Jika Masih Menyisakan 1.150 Konflik Agraria dan Menjebak 70% Buruh dalam Status Buruh Harian Lepas (BHL)

FAKTANASIONAL.NET — Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan posisi strategis kelapa sawit bagi Indonesia di hadapan dunia. Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Prabowo menyebut sawit sebagai “miracle crop” yang sangat dibutuhkan banyak negara.

Ia mengungkapkan bahwa permintaan kelapa sawit dan crude palm oil (CPO) datang dari berbagai pemimpin dunia, mulai dari Mesir, Pakistan, Rusia hingga Belarus, menandakan pentingnya komoditas tersebut dalam peta geopolitik dan ekonomi global.

Namun, narasi “tanaman ajaib” itu menuai kritik keras dari organisasi pemantau industri sawit, Sawit Watch. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai klaim keberhasilan industri sawit Indonesia tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan justru menutupi ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama.

Menurut Surambo, kontribusi sawit terhadap ekonomi makro nasional tidak bisa dilepaskan dari fakta serius berupa pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan catatan pemantauan Sawit Watch hingga akhir 2025, industri sawit Indonesia masih dibayangi 1.150 konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, warga lokal, buruh, dan petani.

Konflik-konflik tersebut, kata dia, sebagian besar tidak pernah diselesaikan secara adil oleh negara dan kerap berujung pada kriminalisasi warga, bahkan memakan korban jiwa.

“Bagaimana mungkin sawit disebut sebagai tanaman ajaib jika ia tumbuh di atas tanah sengketa dan ketidakadilan?” tegas Surambo dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Kritik juga diarahkan pada kondisi ketenagakerjaan di sektor sawit. Di balik lonjakan ekspor CPO, jutaan buruh hidup dalam situasi kerja yang rentan.

Dari sekitar 20 juta orang yang bergantung pada rantai pasok industri sawit, lebih dari 70 persen berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Mayoritas di antaranya adalah perempuan yang bekerja tanpa perlindungan dasar, seperti cuti haid, jaminan kesehatan, serta kepastian hubungan kerja.

Exit mobile version