OTT Bea Cukai Membongkar Penyimpangan Institusional yang Dibiarkan Negara

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali menyasar jajaran Bea dan Cukai seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun. Bagi publik yang jeli membaca laporan audit negara, peristiwa ini justru terasa seperti pengulangan bab lama dari buku yang sudah dibaca berulang kali. Bukan karena kita kekurangan aturan, melainkan karena kelemahan sistem yang terus dipelihara.

Masalahnya kini bukan lagi soal “siapa oknumnya”, melainkan mengapa pola ini bisa berulang selama puluhan tahun, lintas pelabuhan, lintas rezim, dan seolah tak pernah benar-benar disudahi?

*Jejak panjang dalam laporan BPK*

Jika kita menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak awal 2000-an, polanya hampir tak bergeser. Bahasa auditnya konsisten, dingin, dan berulang, yakni pengawasan internal lemah, sistem teknologi informasi tidak terintegrasi, pemeriksaan fisik barang bersifat selektif, dan audit pasca-kepabeanan (post-clearance audit) jauh dari memadai.

Rekomendasi BPK pun tidak main-main, yaitu integrasi data, penguatan pemeriksaan, pembenahan sistem risiko, itu semuanya sudah ditulis, ditegaskan, bahkan diulang. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, karena ternyata modus tetap sama, celah tetap terbuka, dan penyimpangan tetap menemukan jalannya!

BPK tidak pernah menyebut ini sekadar ulah oknum sesaat. Yang disorot adalah kelemahan sistemik. Dan dalam logika audit, ketika sebuah penyimpangan terjadi sekali, itu adalah kecurangan. Tetapi ketika ia berulang lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas pimpinan, maka yang bermasalah adalah ekosistem institusinya!

*Pembiaran sebagai pelanggaran administrasi negara*

Dalam perspektif hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebut bahwa pembiaran oleh pejabat yang berwenang bukanlah sikap netral. Ia bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Uji faktanya sederhana dan telanjang, seperti ini: Kementerian Keuangan dan DJBC berulang kali tahu/menerima peringatan resmi melalui LHP BPK. Sementara DJBC adalah institusi besar, dengan kewenangan luas, anggaran besar, dan teknologi canggih. Tetapi ternyata DJBC tidak bertindak efektif, itu terlihat ketika rekomendasi strategis tidak dijalankan secara tuntas, sementara pola lama terus berulang!

Dalam kerangka ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa. Ia menjelma maladministrasi berat, bahkan membuka ruang pada pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan, serta konsep fraud by omission, yang bermakna kejahatan yang dilakukan bukan lewat tindakan aktif, melainkan lewat kelalaian yang disengaja dan menguntungkan pihak tertentu.

*Logika pelabuhan: mustahil hanya satu korporasi*

Sekarang mari kita tinggalkan sejenak kitab hukum dan berbicara dengan logika bisnis pelabuhan internasional. Dalam praktik kepabeanan global, penyimpangan yang bertahan lama hampir mustahil bersifat tunggal. Skema seperti ini hanya bisa hidup jika repeatable, scalable, dan multi-user.

Maka tidak masuk akal secara ekonomi jika sebuah pelabuhan besar memiliki sistem longgar yang hanya dimanfaatkan oleh satu perusahaan saja.

Dari sudut pandang audit forensik, jika satu entitas dapat secara konsisten “melengkungkan” aturan, maka itu berarti bahwa aturan tersebut memang lentur, petugas yang sama berinteraksi dengan banyak pelaku usaha, dan insentif ekonomi yang diperoleh oknum jelas tidak mungkin bersumber dari satu klien!

Exit mobile version