JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus suap sengketa lahan yang menyeret petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Fokus penyidik kini mengarah pada keterlibatan korporasi PT Karabha Digdaya (KD). KPK meyakini bahwa aliran dana suap untuk mempercepat eksekusi lahan tidak mungkin mengalir tanpa persetujuan atau sepengetahuan jajaran manajemen puncak perusahaan tersebut, dilansir pada 9 Febuari 2026.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos yang dimenangkan oleh PT KD. Namun, karena eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan, muncul kesepakatan “pintu belakang”.
