Ketegasan OJK: Denda Rp542 Miliar untuk Pembersih Pasar Modal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar saham Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp542,49 miliar. Lan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar saham Indonesia.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp542,49 miliar.
Langkah drastis ini diambil demi melindungi investor dari tangan-tangan jahat yang kerap memanipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia, dilansir pada 10 Febuari 2026.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa hampir separuh dari total denda tersebut menyasar 151 pelaku manipulasi perdagangan. Modus klasik seperti pump and dump, wash sales, hingga perdagangan yang diatur (pre-arrange trade) menjadi fokus utama penindakan.
OJK tidak hanya memberikan sanksi finansial, tetapi juga melakukan pencabutan izin bagi entitas yang terbukti melanggar kode etik dan regulasi substantif.
Integritas adalah mata uang utama dalam pasar modal. Dengan menyeret kasus seperti manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) ke ranah pidana, OJK mengirimkan pesan kuat bahwa pasar saham bukan tempat untuk bermain curang.
Pengawasan ketat terhadap emiten dan perusahaan sekuritas diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor domestik maupun internasional dalam jangka panjang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.