KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

"Juru Bicara KPK Budi Prasetyo"
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Faktakalbar.id)

Tersangka dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam perkara korupsi jual beli gas PGN ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama dalam pusaran kasus tersebut.

Daftar tersangka tersebut meliputi Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN), Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN), serta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE).

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan anggaran ini.

Baca Juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus ASDP: Fokus pada Prinsip Kehati-hatian Bank BUMN