FAKTANASIONAL.NET – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengecam keras insiden penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap kru pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Insiden mematikan yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) tersebut menewaskan Pilot Capt. Enggon dan Kopilot Capt. Baskoro saat pesawat sedang mendarat.
Ketua IPI, Capt. Muammar Reza, menyatakan bahwa tragedi ini bukan hanya menjadi duka nasional, melainkan juga telah menarik perhatian dunia internasional.
Ia menilai tindakan anarkis tersebut telah mencederai standar keselamatan transportasi udara secara global dan mengancam keamanan penerbangan di Papua.
Baca Juga: Masa Depan Energi Hijau: Transformasi Green Terminal di Tanjung Sekong
“Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan ini, yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional,” ujar Capt. Muammar Reza dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Pelanggaran Hukum Penerbangan Internasional
IPI menilai penembakan terhadap awak pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, khususnya terkait keamanan penerbangan.
Selain hukum nasional, tindakan KKB tersebut juga melanggar aturan internasional ICAO Annex 17 serta Chicago Convention 1944 yang mengatur perlindungan bagi moda transportasi udara.
Menurut Reza, penerbangan memiliki peran vital sebagai penghubung geografis Indonesia.
Transportasi udara menjadi urat nadi dalam pemenuhan kebutuhan pangan, medis, dan pergerakan roda ekonomi hingga ke pelosok negeri, terutama di wilayah yang sulit dijangkau transportasi darat.











