JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang bulan Ramadan 1447 H.
Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian menu demi menjamin keamanan pangan dan kecukupan nutrisi bagi para penerima manfaat, terutama peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa, dilansir pada 18 Februari 2026.
Dalam aturan terbaru ini, BGN secara tegas melarang penggunaan produk ultra-processed food (UPF) atau makanan olahan pabrik. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsumsi bahan pengawet, pewarna, dan perasa buatan yang berlebih.
