Dari Modus 2016 ke OTT 2026, KPK Membongkar Sistem atau Sekadar Mengelola Kasus Bea Cukai?

/fkn.

PUBLIK sempat bernafas lega ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan bahwa ada “forwarder lain” selain PT Blueray Cargo yang terlibat dalam pusaran suap Bea Cukai.

Namun, pernyataan KPK bahwa modus ini sudah dipetakan sejak periode 2016–2020, justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar dan lebih mengusik.

Jika modusnya sudah dikenali sejak enam hingga sepuluh tahun lalu, mengapa jejaringnya tidak dibongkar lebih awal?

Mengapa kita baru mendengar nama ‘forwarder lain’ sekarang, setelah bertahun-tahun pola yang sama berulang?

Lalu mengapa pula terlihat hanya rajin menyidik satu forwader saja?

Ini bukan lagi sekadar soal teknis penyidikan. Ini telah memasuki ranah uji politik dan integritas kelembagaan. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa perusahaan forwarder, tetapi kredibilitas pemberantasan korupsi di institusi strategis negara.

Mandat Hukum Jelas, namun Eksekusi Tertatih

Dalam kerangka hukum Indonesia, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk bergerak lamban atau sempit. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memberikan ruang yang luas. Pasal 2 dan pasal 3 tidak hanya menjerat pemberi dan penerima suap, tetapi juga memungkinkan penelusuran penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara lintas tahun, dan perbuatan memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum! Ini harus dilakukan KPK.

Lebih jauh, Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menegaskan kewenangan lembaga ini untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan pengembangan perkara secara komprehensif. Kewenangan ini bukan hiasan. Ia adalah mandat konstitusional yang diberikan negara kepada KPK!

Jika dengan mandat seluas itu, KPK baru sekarang mengakui adanya “forwarder lain” setelah modusnya diketahui bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya, apa yang selama ini dikerjakan oleh fungsi pencegahan dan penindakan?

LHP BPK Rekaman Bisu yang Terus Diputar

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadi semacam “rekaman rusak” yang terus diputar ulang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari satu dekade, ternyata pola temuan BPK nyaris tak berubah, yakni:

– Pengawasan jalur impor yang lemah.
– Pemeriksaan fisik barang yang inkonsisten.
– Audit pasca-clearance yang minim.
– Celah dalam sistem manajemen risiko yang terfragmentasi.

LHP BPK bukan opini. Ia adalah produk konstitusional berdasarkan pasal 23E UUD 1945. Ia memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Ketika temuan BPK yang berulang itu beririsan dengan modus yang kini diakui KPK telah dipetakan sejak 2016–2020, maka OTT ini bukan lagi sekadar perkara suap. Ia adalah indikasi pembiaran struktural yang berlangsung lama!

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran struktual seperti ini bisa masuk kategori maladministrasi berat, itu bahkan membuka ruang tanggung jawab yang lebih luas, tidak hanya bagi pelaku lapangan, tetapi juga bagi pimpinan struktural yang membiarkan sistem tetap rapuh!

Dua Jalur Penegakan Hukum: Aman atau Berani?

Dalam praktik penegakan hukum, KPK kini berada di persimpangan. Dua pilihan terbentang, pertama, jalur aman: menyelesaikan perkara dengan fokus pada satu korporasi (PT Blueray Cargo), satu rangkaian transaksi, dan beberapa pejabat yang tertangkap tangan.

Kasus selesai, konferensi pers digelar, dan lembaga kembali menuai pujian. Kedua, jalur sulit: yakni memperluas penyidikan secara sistemik. Memetakan seluruh forwarder dengan pola mencurigakan pada periode 2016–2020. Menganalisis data perbandingan perlakuan jalur impor.

Mengidentifikasi potensi setoran rutin dari berbagai perusahaan. Menghitung potensi kerugian negara secara agregat, ini sesuai hakikat KPK!

Secara hukum, KPK memiliki fondasi yang kokoh untuk memilih jalur kedua. Selain UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa terbatas pada satu transaksi.