INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET – Sejarah baru saja mencatatkan tinta hitam di Semenanjung Korea.
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir pada 21 Februari 2026.
Hakim Ketua Ji Gwi Yeon menegaskan bahwa tindakan Yoon pada akhir 2024 bukan sekadar kebijakan politik biasa, melainkan sebuah upaya pemberontakan terencana.
Dengan mengerahkan pasukan bersenjata ke gedung parlemen, Yoon dinilai secara sadar mencoba melumpuhkan demokrasi demi membungkam oposisi.
Tragedi ini bermula ketika Yoon mendeklarasikan darurat militer secara mendadak lewat siaran televisi larut malam. Alih-alih melindungi negara, langkah ini justru digunakan untuk menyerang Majelis Nasional yang dianggap sebagai “kekuatan anti-negara”.








