JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Liburan atau pelarian Rifaldo Aquino Pontoh berakhir di tangan dingin pihak berwenang.
Setelah lama masuk dalam daftar Red Notice Interpol, pria berkebangsaan Indonesia ini akhirnya diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Rifaldo merupakan tersangka utama dalam jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan daring (online scam) yang berbasis di Kamboja, dilansir dari detik pada 21 Februari 2026.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah manis dari kerja sama intelijen internasional.
