JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial NS (12) di Sukabumi.
Kasus yang menyeret ibu tiri korban ini menjadi sorotan nasional karena kekejaman yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas, dilansir pada 23 Februari 2026.
Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ia berharap keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum.
