“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” jelasnya.
Addin meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam membedah dokumen resmi dan tidak mudah termakan narasi yang dipotong dari konteks aslinya.
Menurutnya, sistem pengakuan lembaga asing justru menunjukkan kekuatan standar halal Indonesia di mata internasional karena pihak luar harus tunduk pada sistem pengawasan otoritas halal nasional.
“Masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” pungkas Addin.
Sebagai langkah pengawalan, GP Ansor berkomitmen untuk terus memonitor implementasi kebijakan ini guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa menghambat arus perdagangan internasional.










