Kasus Bansos Beras: KPK Perpanjang Masa Cegah Rudy Tanoe Hingga Agustus 2026

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan PT Dosni Roha Logistik (DRL).

Terbaru, lembaga antirasuah ini resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Komisaris Utama PT DRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, beserta dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026, dilansir pada 26 Februari 2026.

Keputusan perpanjangan cegah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut. Selain Rudy Tanoe, dua nama lain yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT DRL) dan Edi Suharto (mantan pejabat Kemensos).

Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menuntaskan perkara distribusi bansos KPM PKH tahun anggaran 2020.

Exit mobile version