FAKTANASIONAL.NET – Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas pola anggaran yang seragam.
Untuk mengangkat daerah tertinggal keluar dari jebakan ketimpangan struktural, negara harus berani memberikan perlakuan khusus yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa pendekatan fiskal yang selama ini diterapkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) cenderung bersifat standar dan tidak cukup progresif untuk menjawab ketertinggalan wilayah tertentu.
“Kalau daerah tertinggal ingin benar-benar diangkat, harus ada pembiayaan ‘on top’ dari dana TKD. Tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Ketertinggalan Bukan Sekadar Label
Berdasarkan pemetaan yang ia cermati, mayoritas daerah tertinggal berada di enam provinsi di Tanah Papua.
Selain itu, terdapat daerah seperti Nias Utara di Sumatera Utara serta beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur seperti Sabu Raijua, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
Banyak dari daerah tersebut merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran.
Pemekaran awalnya dimaksudkan sebagai strategi mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan di wilayah periferi. Namun dalam praktiknya, pemekaran tidak otomatis menghasilkan percepatan kesejahteraan.
“Daerah dimekarkan dengan harapan mendapat alokasi lebih besar. Tapi faktanya, banyak yang tetap tertinggal karena tidak diikuti treatment khusus yang konsisten,” ujarnya.
Pemekaran tanpa kesiapan fiskal dan tata kelola justru berisiko memecah potensi ekonomi yang sebelumnya terkonsentrasi.
Dampak Pemotongan Anggaran: Perencanaan Berantakan
Persoalan lain yang dinilai mengganggu pembangunan berkelanjutan adalah kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan secara mendadak.
Menurut Prof. Djohermansyah, pemotongan dana TKD, dana desa, bahkan dana otonomi khusus (otsus), menciptakan ketidakpastian perencanaan di daerah.
“Daerah sudah menyusun program sejak tahun sebelumnya. Tiba-tiba Januari atau Februari dipotong. Perencanaannya berantakan, target tidak tercapai.”
Pemotongan dana otsus Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah disebut memperlambat upaya peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebagai perbandingan ekstrem, ia mencontohkan kapasitas fiskal Jakarta yang mencapai puluhan triliun rupiah, sementara beberapa provinsi di Papua hanya memiliki kisaran Rp1 triliun untuk wilayah yang sangat luas dan penuh tantangan geografis.
“Kesenjangan fiskal ini nyata. Kalau tidak ada afirmasi kuat, sulit bicara percepatan.”
Leadership, Uang, dan Kewenangan
Baca Juga: Siapkan SDM Unggul untuk Ekonomi Biru: KKP Perkuat Kolaborasi Pelatihan dengan Mitra Pembangunan
Dalam pandangannya, ada tiga prasyarat utama untuk mengangkat kabupaten tertinggal:
Kepemimpinan (leadership) kepala daerah yang progresif dan fokus pada pengentasan ketertinggalan.
Kapasitas fiskal (uang) yang memadai untuk menjalankan program nyata.
Kewenangan yang cukup, karena tidak semua urusan berada di tangan pemerintah kabupaten.
Masalahnya, seringkali kewenangan strategis berada di kementerian/lembaga pusat.







