FAKTANASIONAL.NET – Negara kembali menghadapi kebocoran pendapatan yang masif akibat praktik manipulasi cukai rokok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari pemalsuan fisik pita cukai hingga manipulasi kategori produk demi menekan biaya pajak, dilansir pada 28 Februari 2026.
BACA JUGA: Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani
Salah satu temuan paling mencolok adalah taktik “turun kasta” dalam penggunaan pita cukai. Para produsen nakal sengaja membeli pita cukai untuk rokok produksi tangan (SKT) yang tarifnya jauh lebih murah, namun ditempelkan pada rokok produksi mesin (SPM) yang seharusnya dikenai tarif tinggi.
