FAKTANASIONAL.NET – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Pegunungan ditargetkan mulai berfungsi pada tahun 2028.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi perkembangan pembangunan DOB Papua secara daring, Jumat (27/2/2026).
Ribka menekankan bahwa pembangunan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) terkait Daerah Otonom Baru (DOB) yang harus dikawal secara konsisten sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama Komisi II DPR RI.
“Target kita jelas, KPP Papua Pegunungan harus dapat berfungsi pada tahun 2028. Karena itu, setiap tahapan administrasi dan teknis harus dipastikan berjalan sesuai jadwal,” tegas Ribka.
Percepatan Dokumen Amdal dan Lelang
Fokus utama rapat kali ini adalah pemenuhan kriteria kesiapan (readiness criteria) dan percepatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Langkah ini menyusul adanya perubahan lokasi pembangunan dari Distrik Walesi ke Distrik Hubikosi.
Wamendagri menginstruksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera melengkapi dokumen Formulir Kerangka Acuan (FKA) paling lambat pada 4 Maret 2026.
“Dokumen Amdal ditargetkan rampung sebelum Idulfitri agar proses lelang pada Juni atau Juli dapat berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Proses pembahasan Amdal ini nantinya akan melibatkan Tim Penilai serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua sebagai provinsi induk.











