Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas dengan perhitungan rata-rata upah bulanan.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal guna membantu persiapan mudik pekerja. Untuk mengawal hak buruh, Kemnaker menyediakan Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi secara daring.
Jika ada perusahaan yang membandel atau mencicil pembayaran, pekerja dapat melaporkannya melalui laman resmi Posko THR untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.[dit]
