Perseteruan Hukum Memanas: KPK Laporkan Linda Susanti Terkait Pemalsuan Dokumen
FAKTANASIONAL.NET - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan pihak-pihak yang terkait dalam pusaran kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, memasuki babak baru. Pada Februari 2026, KPK resmi melayangkan laporan te…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak-pihak yang terkait dalam pusaran kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, memasuki babak baru.
Pada Februari 2026, KPK resmi melayangkan laporan terhadap Linda Susanti ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan serangan balik hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Linda, yang sebelumnya dikenal sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung, dilansir pada 4 Maret 2026.
BACA JUGA: Skandal Suap Pajak Jakut: KPK Seret Pegawai KPP Madya Bogor
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Saat ini, tim penyidik kepolisian tengah melakukan langkah-langkah prosedural untuk membedah validitas laporan KPK.
Penggunaan dokumen palsu dalam perkara korupsi tingkat tinggi bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta di persidangan.
Meski laporan sudah diterima, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan lebih rinci. Penyelidik saat ini sedang fokus pada persiapan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pelapor dari pihak KPK.
BACA JUGA: Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berdalih Sakit
Analisis terhadap barang bukti fisik maupun digital menjadi prioritas utama guna memastikan apakah terdapat unsur pidana yang kuat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Proses penyelidikan ini diprediksi akan memakan waktu, mengingat kompleksitas kasus Hasbi Hasan yang melibatkan banyak aktor dan aset bernilai fantastis.
Penyelidik berkomitmen untuk menjaga profesionalitas agar kasus ini tidak sekadar menjadi ajang saling lapor, melainkan upaya penegakan keadilan yang transparan bagi publik.
Di sisi lain, Linda Susanti melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, sebelumnya juga melakukan perlawanan dengan mengadu ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Mereka menuding adanya oknum penyidik KPK yang melakukan penggelapan aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Saling lempar tudingan ini menciptakan drama hukum yang rumit di mata masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.