FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi guna meluruskan persepsi publik terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Skema ini ditegaskan bukan sebagai beban pajak baru, melainkan bentuk pemerataan kewajiban agar tidak terjadi lonjakan pembayaran di penghujung tahun.
Melalui penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemerintah berupaya menciptakan distribusi pembayaran pajak yang lebih seimbang sepanjang tahun kalender.
Skema TER: Solusi Penumpukan Pajak Desember
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa perubahan ini lebih kepada penyesuaian perilaku administratif.
Baca Juga: Klarifikasi Kejagung: Hoaks Temuan Uang Rp 920 Miliar Terkait Korupsi Pajak
Dengan skema TER, potongan pajak saat menerima THR memang terlihat lebih besar, namun hal ini akan meringankan beban wajib pajak pada bulan Desember.
“Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Beban pajak yang tadinya menumpuk di bulan Desember, kini merata hampir setiap bulan. Jadi, potongan di akhir tahun tidak akan membengkak lagi karena sudah terbagi, termasuk saat penerimaan THR,” ujar Yon di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Yon menyadari adanya keluhan masyarakat pada tahun sebelumnya yang merasa potongan pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan. Namun, ia menekankan bahwa secara akumulasi tahunan, total pajak yang dibayarkan tetap sama dan tidak ada kenaikan tarif.










