Insiden tersebut terjadi saat Iptu N mencoba membubarkan aksi tawuran, namun senjata api yang dipegangnya meletus dan mengenai korban yang saat itu sedang diamankan, dilansir pada 6 Maret 2026.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa evaluasi penggunaan senpi adalah bagian dari analisis rutin dalam setiap kegiatan operasional.
Polri berkomitmen untuk memastikan penggunaan kekuatan tetap terukur dan sesuai prosedur (SOP) guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang mencederai kepercayaan publik.[dit]











