“Melalui penerapan prinsip tersebut, perusahaan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat posisi produk di pasar domestik maupun global. Selain itu, masyarakat turut memperoleh manfaat berupa kualitas lingkungan yang lebih baik serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Untuk memastikan penerapan ini berjalan akuntabel, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti BSPJI Padang menyediakan layanan sertifikasi resmi.
Baca Juga: Strategi Baru Cukai 2026: Menambah Layer untuk Rangkul Industri Kecil
Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, menyebut standardisasi adalah instrumen pengukur keberhasilan transformasi ini.
“Standardisasi memberikan kepastian bahwa penerapan Industri Hijau dilakukan sesuai standar yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh industri maupun masyarakat,” jelas Emmy.
Fokus pada Lima Sektor Industri Utama
Saat ini, layanan Sertifikasi Industri Hijau diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak lingkungan dan ekonomi besar. Cakupan sertifikasi yang dilayani meliputi:
-
Industri Semen Portland
-
Industri Pupuk NPK Padat
-
Industri Air Mineral
-
Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
-
Industri Minyak Goreng Sawit
Kepala BSPJI Padang, Dindin Syafruddin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan teknis agar pelaku industri mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Ia berharap proses ini mendorong industri tumbuh lebih efisien tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Langkah sertifikasi ini diharapkan menjadi pengakuan formal bagi perusahaan yang telah berhasil merombak proses produksinya menjadi lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan transformasi industri nasional.
