-
Pemerintah Daerah: 71 tindakan
-
Kepolisian: 15 tindakan
-
TNI, Kejaksaan, Satpol PP: Masing-masing 6 tindakan
-
Kementerian Agama: 5 tindakan
“Konsentrasi pola ini mencerminkan bahwa negara melalui sistem birokrasi masih menjadi aktor dalam perilaku restriktif terhadap kelompok masyarakat tertentu,” jelas Halili.
2. Aktor Non-Negara (197 Tindakan)
Terjadi pergeseran tren di mana kelompok warga kini menjadi pelaku terbanyak, menggeser posisi organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun sebelumnya.
-
Kelompok Warga: 61 tindakan (Contoh: Kasus perusakan rumah doa di Padang Sarai, Sumbar)
-
Ormas: 51 tindakan
-
MUI: 23 tindakan
-
Tokoh Agama, FKUB, Individu: Masing-masing 9 tindakan
Catatan Kritis
Setara Institute menyoroti bahwa penurunan angka secara kuantitatif tidak serta-merta berarti kualitas perlindungan KBB meningkat.
Pola pelanggaran masih terkonsentrasi pada tindakan diskriminasi serta pelarangan atau pembatasan aktivitas usaha yang berbasis identitas keagamaan tertentu.
