Hukum  

Polres Ketapang Ringkus IRT Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Kayong

/Dok. faktakalbar.id

“Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat pendukung yang diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.