Hukum  

Pengejaran Berakhir di Pontianak, Bandar Narkoba Jaringan Koh Erwin Berhasil Diringkus

Bandar narkotika Abdul Hamid alias Boy ditangkap. (Dok. Polri)

“Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa peran Boy mencakup manajemen distribusi hingga dugaan praktik pencucian uang atau suap kepada oknum aparat.

Boy diduga kuat menyetor dana sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, guna mengamankan jalur bisnis haramnya.

Hubungan dengan Kasus Koh Erwin

Penangkapan Boy menjadi potongan puzzle penting bagi Bareskrim Polri untuk membongkar tuntas gurita bisnis Koh Erwin.

Sebelumnya, polisi telah melakukan konfrontasi antara Koh Erwin dan AKP Malaungi terkait aliran dana yang melibatkan nama Boy.

Dengan tertangkapnya Boy, penyidik kini fokus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan narkotika tersebut.

Saat ini, Boy telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas Bareskrim Polri.

Exit mobile version