“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Bukan Kewenangan Daerah
Terkait rincian nominal potongan yang dikeluhkan oleh para pekerja PJLP, Gubernur memilih untuk tidak masuk ke dalam perdebatan angka. Ia menekankan bahwa poin utamanya adalah legalitas dan dasar hukum dari pungutan tersebut.
“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Pramono memastikan bahwa setiap rupiah yang dipotong dari THR para PJLP di lingkungan Pemprov DKI telah mengacu pada skema perhitungan pajak yang sah.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atau ruang untuk mengubah besaran potongan tersebut di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.











