FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), memasuki babak baru yang mengejutkan.
KPK mengungkapkan adanya praktik pengumpulan fee dari kuota tambahan haji yang diduga digunakan untuk menjinakkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
BACA JUGA: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini melibatkan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
