Drama Penahanan Eks Menag Yaqut: Dari Rutan ke Rumah Lalu Balik Lagi, Ada Apa?

Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji/(foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Setelah sempat menghirup udara bebas sebagai tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, status hukum YCQ kini berubah drastis.

Pada Senin, 23 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut resmi mengalihkan kembali jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi tahanan Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status ini melibatkan prosedur medis yang ketat.

Hingga saat ini, Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Exit mobile version