Bela Andre Yunus, GMNI DKI: Jangan Biarkan Benih-Benih Fasisme Tumbuh Subur di Indonesia

​Dalam kacamata Marhaenisme, Andrie Yunus adalah pembela hak-hak rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan struktural.

Secara konstitusional, negara telah gagal menjalankan mandat Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.

​TUNTUTAN DPD GMNI DKI JAKARTA

​Presiden RI Harus Turun Tangan Secara Langsung.

Presiden Prabowo tidak boleh diam! Kami menuntut Presiden untuk memastikan kebebasan sipil tidak mati di tangan premanisme politik.

Kebebasan berpendapat adalah napas demokrasi, dan Presiden bertanggung jawab atas setiap tetes darah pejuang HAM di negeri ini.

​Mendesak Kapolri Usut Tuntas Aktor Intelektual dalam 3×24 Jam.

Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi membongkar dalang intelektual (intellectual dader) di balik teror ini.

Jika tidak ada progres nyata, kami patut menduga adanya pembiaran sistematis (omission) oleh aparat.

​Hentikan Remiliterisasi dan Upaya Pembungkaman.

Kami menolak segala bentuk upaya menghidupkan kembali praktik otoritarianisme melalui UU TNI yang inkonstitusional.

​Jamin Keamanan Seluruh Aktivis Sipil. Negara wajib menjamin keselamatan Andrie Yunus dan seluruh elemen masyarakat sipil yang aktif menyuarakan kebenaran.
​Penutup

DPD GMNI DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan membiarkan benih-benih fasisme tumbuh subur. Teror terhadap satu aktivis adalah teror terhadap seluruh gerakan rakyat!

“​Ganti Rezim Penindas, Tegakkan Kedaulatan Rakyat! Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tuntas Dendy Se.