Andreas mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM sudah diatur secara konstitusional dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Ia menyindir kapasitas aparat jika gagal mengungkap pelaku serangan pengecut ini. Menurutnya, negara harus hadir memberikan rasa aman bagi warga negara yang bersuara kritis, dilansir pada 14 Maret 2026.
DPR mendesak kepolisian segera membeberkan motif di balik penyerangan tersebut agar tidak tercipta iklim ketakutan dalam ruang publik yang demokratis.[dit]
