Hukum  

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Swasta dalam Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dok. Rmol.id)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya penambahan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini kini tengah memasuki tahap pendalaman aliran dana ke penyelenggara ibadah haji khusus (travel).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa ketiadaan tersangka dari pihak swasta saat ini hanya masalah waktu dan kelengkapan administrasi penyidikan.

“Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya gitu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Menunggu Hasil Audit BPK dan Uang Pengganti

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dari kalangan swasta sangat bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara yang sedang difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas angka kerugian Rp622 miliar tersebut.

“Tentunya nanti dari hitungan itulah, kan hitungan itu ngitung dari mana gitu kan, pihak-pihak mana yang terlibat, sehingga timbul angka 622. Nah itu juga akan jadi acuan bagi kami penyidik nanti terkait dengan pembebanan nanti uang pengganti dan lain-lain,” jelas Asep.

Sorotan pada Peran Asosiasi Travel

Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya dibeberkan saat penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK sempat menyentil keterlibatan sejumlah bos travel besar.

Salah satu nama yang muncul adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina SATHU, yang diduga aktif melakukan lobi terkait pengelolaan kuota haji khusus.

Meski demikian, KPK masih bersikap hati-hati dalam menetapkan status hukum pihak-pihak tersebut.