Hukum  

MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Tak Relevan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Rombak Regulasi

/Dok. Penasihat Hukum

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

MK menilai aturan pensiun bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan beberapa pasal terkait hak pensiun.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (16/3/2026), Majelis Hakim menyatakan regulasi yang telah berusia 46 tahun tersebut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta Pusat.

Masa Transisi Dua Tahun

Meski menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak langsung membatalkannya demi menjaga kepastian hukum.

Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang gagal merumuskan regulasi pengganti, maka seluruh ketentuan dalam UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Exit mobile version