FAKTANASIONAL.NET – Praktik kotor pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berakhir di tangan KPK.
Pada Minggu, 15 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aksi pengumpulan uang untuk pihak eksternal ini tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan rendahnya integritas.











