FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka peluang bagi Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk turun tangan menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah luar biasa ini diambil menyusul adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut.
Keterlibatan Timwas Intelijen dinilai krusial karena kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menyentuh isu sensitif mengenai profesionalisme institusi keamanan negara.
Dugaan Keterlibatan Oknum BAIS
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan pengawasan ketat. Hal ini didasari oleh identitas terduga pelaku yang mengarah pada salah satu badan intelijen strategis.
“Pelakunya diduga berasal dari unsur Bais, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Landasan Hukum dan Kewenangan
Sebagai informasi, Timwas Intelijen merupakan badan bentukan Komisi I DPR yang beranggotakan perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.
Eksistensi tim ini memiliki payung hukum yang kuat melalui UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, DPR memiliki mandat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan intelijen tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
