“Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa syarat utama OTT sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah adanya barang bukti yang melekat pada saat kejadian.
“Misalnya Gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya,” ungkap Chairul.
Kasus lain yang disoroti adalah Sahbirin Noor (Paman Birin), di mana penetapan tersangkanya gugur di praperadilan karena ia tidak termasuk pihak yang terjaring di lokasi. Begitu juga dengan kasus lawas Patrialis Akbar yang disebutnya sebagai bentuk pembunuhan karakter.
“Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter,” jelasnya lagi.
Terakhir, Chairul menyinggung penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Menurutnya, kasus tersebut jelas bukan tertangkap tangan karena peristiwa pidananya sudah terjadi di masa lalu.
“Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya,” pungkasnya.
Chairul menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada UU KPK, melainkan pada cara penyidik memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut. “Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang,” tutupnya.











