FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai Sabtu, 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun demi memperkuat perlindungan anak di ruang siber.
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, platform gim global Roblox mulai bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten khusus bagi pengguna muda di Indonesia.
Sinyal Positif dari Industri Global
Langkah responsif Roblox mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin.
Ia menilai kepatuhan awal ini merupakan preseden baik bagi kedaulatan digital Indonesia.
“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Desakan Kepatuhan Tanpa Tebang Pilih
Nurul menekankan bahwa langkah proaktif tidak boleh hanya berhenti di satu platform.
Ia mendesak platform raksasa lainnya seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X untuk segera menyesuaikan sistem mereka sesuai standar regulasi yang baru.









