Kawal PP TUNAS, Kementerian Agama Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Ilustrasi gambar

FAKTANASIONAL.NET – Berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) per 28 Maret 2026, menjadi babak baru bagi perlindungan generasi muda di ruang siber.

Kementerian Agama (Kemenag) merespons cepat kebijakan ini dengan memperkuat literasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di bawah binaannya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa percepatan teknologi tetap berjalan selaras dengan pembentukan karakter dan etika religius di lingkungan pendidikan agama.

Momentum Transformasi Karakter Digital

Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP Tunas

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa PP TUNAS adalah instrumen krusial untuk menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki integritas moral.

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Thobib merinci bahwa penguatan ini akan dilakukan melalui integrasi kurikulum yang mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi (cek fakta), serta penguatan nilai-nilai agama dalam interaksi di media sosial.

“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.

Sinergi Madrasah, Pesantren, dan Keluarga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut memberikan penekanan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada ekosistem pendukung, mulai dari lingkungan sekolah hingga peran orang tua di rumah.

Menag menegaskan bahwa Kemenag akan memobilisasi seluruh instrumennya, termasuk penyuluh agama dan pengelola pesantren, untuk membangun kesadaran kolektif.