Dinas Lingkungan Hidup DKI Gagal Total Tangani Sampah Pasar Induk Kramat Jati

Ilustrasi Tumpukan Sampah

FAKTANASIONAL.NET – Persoalan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sempat mencapai kondisi yang memprihatinkan. Penumpukan sampah hingga mengganggu aktivitas pedagang dan masyarakat menjadi bukti nyata adanya persoalan serius dalam pengelolaan di lapangan.

Meskipun saat ini sampah telah diangkut, kondisi tersebut tidak menghapus fakta bahwa penumpukan sempat terjadi.
Justru hal ini menegaskan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Penanganan yang dilakukan setelah penumpukan terjadi memperlihatkan pola kerja yang cenderung reaktif, bukan berbasis perencanaan dan pencegahan. Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaksiapan sistem dalam mengantisipasi persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 secara tegas mengamanatkan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat regulasi dengan implementasi.
Selain itu, lemahnya koordinasi antara Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola pasar dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah turut memperparah kondisi.