
FAKTA GROUP – Kasus kriminal perbankan yang melibatkan oknum internal PT Bank Kalteng kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terdakwa bernama Riky, seorang asisten card center, terungkap telah memanipulasi sistem IT bank untuk menguras dana hingga mencapai Rp16.473.675.000.
Berdasarkan rangkuman yang Faktakalteng.id kumpulkan dari berbagai sumber hari ini, Sabtu 11 April 2026.
Aksi ilegal pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu sejak bulan November 2023 hingga bulan Agustus 2024.
Berikut adalah detail modus yang dijalankan terdakwa:
Terdakwa memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset password” di sistem aplikasi bank. Ia mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) atas 205 transaksi ilegal secara mandiri.
Dana yang ditarik disamarkan sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga untuk mengelabui sistem pengawasan internal.
Berdasarkan fakta persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk:
Judi Online: Deposit slot mencapai Rp300 juta per hari.
Aset Properti & Kendaraan: Pembelian tanah kost dan mobil Toyota Innova Reborn.
Barang Mewah: Laptop kelas atas serta perhiasan emas untuk keluarga.







