Fakta Nasional

KPK Dukung Kebijakan WFH dan Efisiensi Energi bagi ASN

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dala…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 April 2026 📖 1 menit
KPK Dukung Kebijakan WFH dan Efisiensi Energi bagi ASN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi operasional dan penghematan energi nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan kajian mendalam terkait teknis implementasi agar selaras dengan ritme kerja pemberantasan korupsi.

Transformasi Pola Kerja dan Penghematan Energi

Dukungan KPK terhadap kebijakan ini didasari pada semangat transformasi pola kerja modern yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang bertujuan untuk melakukan penghematan energi dan juga mendorong transformasi pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Lembaga ini juga tengah membahas teknis penghematan energi di internal gedung KPK, termasuk kemungkinan pengaturan operasional kelistrikan guna mendukung langkah positif pemerintah tersebut.

Layanan Publik Tetap Berjalan Via Kanal Digital

Budi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai akses terhadap layanan KPK.

Transformasi digital yang telah dilakukan KPK selama ini menjadi modal kuat dalam menjaga performa lembaga meski dilakukan penyesuaian pola kerja.

Berbagai kanal layanan publik yang tetap dapat diakses secara optimal meliputi:

  • Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  • Layanan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)

  • Call Center 198

  • Permohonan Informasi Publik

"Kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya. Karena KPK juga sudah banyak melakukan pengembangan transformasi layanan publik ke digital," tegas Budi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Tidak Kendur

Meskipun terdapat penyesuaian operasional, KPK menjamin seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pemberantasan korupsi akan tetap berjalan maksimal.

Budi merinci bahwa pengawasan tetap dilakukan pada empat pilar utama:

  1. Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

  2. Pencegahan dan Monitoring

  3. Koordinasi dan Supervisi

  4. Penindakan

Pemerintah berharap melalui kebijakan WFH dan efisiensi energi ini, beban operasional negara dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK