FAKTANASIONAL.NET – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Maret 2026 sebesar Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menandai sebuah pergeseran yang signifikan dalam orientasi kebijakan fiskal Indonesia jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Maret 2025, defisit tercatat sebesar Rp104,2 triliun atau sekitar 0,43% PDB.
Dengan demikian, dalam kurun waktu satu tahun terjadi peningkatan defisit lebih dari dua kali lipat, baik dalam nilai nominal maupun proporsinya terhadap PDB.
Perubahan ini tidak sekadar mencerminkan dinamika siklus fiskal yang biasa, melainkan menunjukkan transformasi karakter kebijakan anggaran dari yang relatif berhati-hati menjadi jauh lebih ekspansif dan agresif sejak awal tahun anggaran.
Dari sisi struktur fiskal, peningkatan defisit tersebut terutama disebabkan oleh lonjakan belanja negara yang jauh melampaui pertumbuhan pendapatan.
Hingga Maret 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp574,9 triliun, meningkat sekitar 10,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp516,1 triliun.
Sebaliknya, belanja negara melonjak dari Rp620,3 triliun pada Maret 2025 menjadi Rp815 triliun pada Maret 2026, atau meningkat sekitar 31,4%.
Disparitas antara laju pertumbuhan pendapatan dan belanja ini menciptakan tekanan defisit yang jauh lebih besar.
Jika pada tahun 2025 selisih antara pendapatan dan belanja masih berada dalam kisaran Rp104 triliun, maka pada tahun 2026 selisih tersebut melebar menjadi Rp240,1 triliun, yang menunjukkan adanya akselerasi pengeluaran negara yang tidak diimbangi oleh kapasitas penerimaan yang setara.
Perbandingan ini juga mengindikasikan perubahan sumber utama defisit.
Pada tahun 2025, defisit lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan pada sisi penerimaan negara, terutama akibat melemahnya kinerja pajak dan faktor eksternal yang menekan basis penerimaan.
Dengan kata lain, defisit tahun 2025 bersifat lebih pasif dan reaktif terhadap kondisi ekonomi.
Sebaliknya, pada tahun 2026, peningkatan pendapatan justru menunjukkan tren positif, sehingga defisit tidak lagi disebabkan oleh kekurangan penerimaan, melainkan oleh keputusan kebijakan yang secara sadar meningkatkan belanja negara secara signifikan.
Dalam kerangka ini, defisit 2026 dapat dikategorikan sebagai policy-driven deficit atau defisit yang didorong oleh pilihan kebijakan fiskal, bukan semata-mata oleh tekanan ekonomi.
Perubahan ini semakin jelas jika dilihat dari distribusi belanja.
Belanja pemerintah pusat mengalami peningkatan yang sangat tajam, mencapai sekitar 47,7% secara tahunan, sementara transfer ke daerah justru mengalami kontraksi sekitar 1,1%.
Komposisi ini menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi fiskal, di mana peningkatan pengeluaran lebih terkonsentrasi pada pemerintah pusat dibandingkan dengan daerah.











