FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah berencana kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara serentak di tingkat pusat dan daerah mulai Jumat pekan depan. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan global, terutama kenaikan harga energi dan tuntutan efisiensi anggaran negara.
Pemerintah berharap pengurangan mobilitas ASN dapat menekan konsumsi bahan bakar, mengurangi biaya operasional perkantoran, sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi. Namun, rencana tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan birokrasi bekerja dari rumah tanpa menurunkan kinerja pelayanan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan yang akrab disapa Prof Djo, menilai bahwa WFH bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ujian mendasar bagi kultur birokrasi Indonesia.
“Selama ini birokrasi masih bertumpu pada kehadiran fisik. Masuk kantor sering dianggap sebagai indikator kerja, meski belum tentu mencerminkan produktivitas,” kata dia dalam keterangnya yang dikutip redaksi, Selasa (7/4/2026).
Menurut Prif Djo, kebijakan WFH memaksa birokrasi beralih dari orientasi kehadiran menuju orientasi kinerja. Secara regulatif, arah perubahan ini sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga telah mendorong transformasi birokrasi ke arah sistem kerja digital.
Tantangan Implementasi
Meski kerangka regulasi telah tersedia, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa birokrasi mampu beradaptasi dengan kerja jarak jauh melalui rapat virtual dan layanan digital. Namun, di sisi lain, sejumlah instansi juga mengalami penurunan efektivitas, terutama dalam koordinasi dan pelayanan langsung.
“Kita belajar bahwa fleksibilitas tanpa kesiapan sistem dan budaya kerja justru bisa menurunkan kinerja,” kata Prof Djohermansyah pendiri institut Otonomi Daerah ini.
Kali ini, WFH tidak didorong oleh krisis kesehatan, melainkan kebutuhan efisiensi fiskal akibat meningkatnya beban subsidi energi. Pemerintah juga telah melakukan langkah penghematan lain, seperti pembatasan perjalanan dinas.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi satu-satunya tujuan. Kualitas pelayanan publik tetap menjadi ukuran utama keberhasilan birokrasi.
Defisit Kepercayaan Publik
Di tengah rencana tersebut, skeptisisme publik mencuat. Kekhawatiran muncul bahwa WFH dapat berubah menjadi “work from holiday”, terlebih karena pelaksanaannya berdekatan dengan akhir pekan.
Kritik publik juga menyoroti bahwa bahkan saat bekerja di kantor, sebagian ASN dinilai belum optimal. Hal ini mencerminkan masih adanya defisit kepercayaan terhadap disiplin birokrasi.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari absensi digital, laporan kerja harian, hingga evaluasi kinerja bulanan. Kerangka sanksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
