Oleh sebab itu, berbagai formula disiapkan untuk mencari titik keseimbangan. Alih-alih membiarkan harga liar, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif penerbangan domestik akan dikunci pada kisaran yang wajar, yakni maksimal 9 hingga 13 persen saja.
Untuk merealisasikan batas kenaikan tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen utama. Pertama, pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi. Skema ini rencananya akan berjalan selama dua bulan ke depan sambil terus dievaluasi.
Kedua, penghapusan bea masuk atau tarif 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. Kebijakan ini dinilai sangat strategis karena tidak hanya memangkas beban maskapai, tetapi juga berpotensi mendongkrak perputaran ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun serta menyerap ribuan tenaga kerja.
Ketiga, pemerintah melakukan penyesuaian batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi maksimal 38 persen untuk semua jenis armada. Melalui kombinasi subsidi dan insentif ini, masyarakat diharap bisa tetap terbang dengan tenang di tengah gejolak avtur dunia.[dit]
