“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” ujarnya.
Bantahan Saiful Mujani: Itu Political Engagement, Bukan Makar
Persoalan ini bermula dari potongan video yang viral di media sosial saat Saiful Mujani menghadiri acara Halal Bihalal Pengamat beberapa hari lalu.
Dalam video tersebut, Mujani dinarasikan mengajak untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Merespons pelaporan tersebut, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah ini pun angkat bicara.
Ia menolak keras jika pernyataannya dikategorikan sebagai tindakan makar atau penghasutan ilegal, melainkan sebuah bentuk partisipasi politik warga negara.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” tegas Mujani dalam keterangan tertulisnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi kepolisian untuk menentukan apakah pernyataan dalam forum tersebut memenuhi unsur pidana penghasutan atau merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam ruang politik.
