FAKTANASIONAL.NET – Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis hashish jaringan internasional asal Rusia seberat 7,8 kilogram.
Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52, perempuan) dan SK (40, laki-laki) berhasil ditangkap di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6/2026) pagi. Proses penangkapan berlangsung menegangkan dan diwarnai aksi kejar-kejaran mobil di jalanan selama lima jam sejak subuh.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Putu Putera Sadana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula saat petugas bandara berhasil mengendus barang haram yang dibawa dari luar negeri. Petugas mendeteksi adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa oleh tersangka KK saat mendarat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sikat Habis Oknum Polisi Beking Narkoba, Ancaman Sanksi Ganda Menanti
Dikuntit dengan Metode Controlled Delivery
Bukannya langsung menyergap pelaku di bandara, tim gabungan sengaja menerapkan strategi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
Langkah ini diambil untuk memetakan jalur peredaran, membaca pergerakan jaringan, serta mengungkap pemesan utama barang haram tersebut di Indonesia.
Dari Jakarta, tersangka KK menempuh jalur darat menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia kemudian menyeberang menggunakan kapal feri dan tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Detik-detik Penangkapan Dramatis
Begitu menginjakkan kaki di Pulau Dewata, situasi di lapangan mulai memanas. Tepat pukul 03.00 WITA, KK yang baru turun dari kapal feri langsung dijemput oleh SK menggunakan sebuah mobil.
Namun, sesaat setelah koper beralih tempat ke mobil penjemput, SK menyadari keberadaan petugas yang mengintai.
Sejak pukul 03.15 hingga 07.45 WITA, SK nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi secara ugal-ugalan demi mengecoh kejaran tim gabungan.
Aksi berbahaya ini sempat memicu situasi mencekam di jalanan karena mobil pelaku menabrak beberapa warga setempat yang sedang beraktivitas.
pelarian tersebut akhirnya terhenti sekitar pukul 08.00 WITA setelah petugas gabungan berhasil mengunci pergerakan mobil pelaku di kawasan Bangli.
Rincian Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua warga asing ini dipastikan berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar pasokan narkoba dari Jakarta hingga ke tangan pemesan di Bali.
Dari tangan para tersangka, tim gabungan menyita hashish—bentuk padatan dari tanaman ganja—dengan total berat bruto 7,8 kilogram yang murni berasal dari Thailand.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika seperti paspor kedua tersangka, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk melarikan diri.
“Memang secara sekilas itu hari Jumat di tanggal 5 Juni 2026, ada dua warga negara asing yang kita lakukan upaya paksa dalam hal penangkapan narkotika berupa diduga hashish, kurang lebih 7,8 kilogram berat bruto. Sebagai sementara, dia yang mengantar (kurir), ya,” jelas Putu di Denpasar, Minggu (7/6/2026) malam.
Pihak BNN menegaskan proses hukum dan pengembangan kasus masih berjalan sangat dinamis dengan mengedepankan metode ilmiah demi menghindari spekulasi.
