FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Semarang membongkar kasus dugaan aktivitas penipuan daring berkedok asmara (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aktivitas ilegal tersebut terdeteksi beroperasi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas imigrasi berhasil menangkap empat WNA asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Keempat warga asing ini diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari, Senin (8/6/2026).
Selain menangkap empat WNA Tiongkok, petugas imigrasi juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jakbar Ringkus WNA Asal China, Sita berbagai macam Narkotika
Keduanya turut dibawa untuk dimintai keterangan mendalam guna mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan daring di lokasi tersebut.
“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ari.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas juga tengah mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap salah satu WNA yang kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di tanah air.
