FAKTANASIONAL.NET — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berinisial TJK (19) di Surabaya berakhir tragis.
Korban yang merupakan warga Manukan, Surabaya, mengembuskan napas terakhir pada Kamis (4/6/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD dr Soetomo akibat luka-luka yang dideritanya.
Thomas, sapaan akrab korban, meninggal dunia sesaat setelah menyelesaikan pendidikan SMA dan tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan kuliah melalui jalur beasiswa.
Pihak keluarga menyatakan korban baru saja menyiapkan pasfoto berkemeja putih untuk keperluan administrasi pendaftaran perguruan tinggi yang kini justru terpasang di rumah duka.
Menurut kesaksian tetangga dan pengurus RT setempat, remaja yatim piatu yang sehari-hari diasuh oleh tante serta kakek-neneknya ini dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan tidak pernah membuat masalah di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Sanggau Usai Menabrak Pembatas Jembatan
Di tengah duka keluarga, Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengusut perkara ini. Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, beberapa dari terduga pelaku yang diamankan merupakan teman sekolah korban sendiri.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah orang terduga pelaku.
Hingga saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami motif dan peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Sebelum korban dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga sebenarnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (3/6/2026).
Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani, menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian dan berharap seluruh pelaku diproses secara hukum yang berlaku secara adil dan tuntas.
Baca Juga: Empat Remaja Nongkrong Larut Malam Terjaring Razia Jam Malam Anak di Pontianak
