Dengan kata lain, meskipun tidak muncul sebagai pos belanja baru pada 2026, sumber daya negara telah dikunci sebelumnya, sehingga ruang fiskal secara substantif tetap terpengaruh.
Selain itu, ketidaksinkronan antara waktu pengeluaran dan waktu pemanfaatan memperbesar risiko inefisiensi dinamis.
Aset kendaraan listrik mulai mengalami depresiasi sejak saat pembelian, bahkan sebelum digunakan secara optimal.
Dengan asumsi konservatif bahwa biaya depresiasi dan operasional berada pada kisaran 10–15% dari nilai aset per tahun, maka dari total Rp915.642.000.000 akan timbul beban tahunan sekitar Rp91.564.200.000 hingga Rp137.346.300.000.
Dalam periode lima tahun, akumulasi biaya ini dapat mencapai antara Rp457 miliar hingga Rp686 miliar, yang secara signifikan meningkatkan total cost of ownership.
Kondisi ini menunjukkan bahwa beban fiskal riil tidak berhenti pada harga beli, melainkan berlanjut dalam bentuk biaya pemeliharaan dan penurunan nilai aset.
Lebih lanjut, klaim tersebut tidak mempertimbangkan hubungan antara input belanja dan output program.
Program MBG merupakan program layanan sosial yang keberhasilannya sangat bergantung pada efektivitas distribusi, kapasitas organisasi, dan kecukupan anggaran operasional.
Data menunjukkan bahwa insentif operasional untuk unit pelaksana dapat mencapai Rp6.000.000 per hari, yang mengindikasikan bahwa komponen biaya dominan berada pada operasional harian, bukan pada aset kendaraan.
Dengan demikian, alokasi hampir Rp1 triliun untuk pengadaan kendaraan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan struktur belanja, di mana belanja modal tidak secara proporsional meningkatkan output layanan.
Jika kendaraan tersebut belum digunakan secara luas karena kendala administratif seperti pencatatan Barang Milik Negara, maka kontribusinya terhadap peningkatan kinerja program menjadi sangat terbatas dalam jangka pendek.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, klaim bahwa harga berada di bawah pasar dan bahwa kebijakan tidak membebani APBN 2026 tidak dapat dijadikan justifikasi yang kuat secara ekonomi.
Klaim pertama gagal karena mengabaikan opportunity cost dan kebutuhan riil program, sedangkan klaim kedua hanya benar secara administratif tetapi menyesatkan secara substansi fiskal.
Secara keseluruhan, analisis menunjukkan bahwa pengadaan ini tetap mengandung risiko inefisiensi alokasi, ilusi fiskal akibat pergeseran waktu anggaran, serta potensi pemborosan sumber daya negara dalam skala ratusan miliar rupiah.[***]
Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
